Frequently Asked Questions
Bagaimana alur untuk melakukan konsultasi hukum di Krisna Anugrah dan Rekan?
Anda dapat menjadwalkan konsultasi terlebih dahulu melalui tombol WhatsApp atau formulir kontak yang tersedia di website ini. Konsultasi dapat dilakukan secara tatap muka (offline) di kantor kami di Bandung, maupun secara daring (online) melalui Zoom/Google Meet sesuai kesepakatan.
Dokumen apa saja yang perlu saya siapkan sebelum berkonsultasi?
Sangat disarankan untuk menyiapkan kronologi singkat masalah Anda beserta dokumen pendukung yang relevan. Misalnya: surat perjanjian/kontrak untuk kasus Corporate, surat PHK/slip gaji untuk kasus Employment, atau bukti kepemilikan aset dan surat somasi untuk kasus Litigasi dan Asset Recovery
Apakah Krisna Anugrah dan Rekan hanya menangani perkara di wilayah Bandung saja?
Kantor utama kami berbasis di Bandung, Jawa Barat. Namun, dengan pengalaman lititgasi yang matang di berbagai tingkat peradilan, kami siap memberikan pendampingan hukum dan penanganan perkara untuk klien di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk skala individu maupun korporasi.
Apakah firma ini bisa membantu perusahaan dalam pembuatan kontrak bisnis atau peraturan perusahaan?
Ya, tentu saja. Melalui layanan non-litigasi di bidang Corporate dan Employment, kami membantu pelaku bisnis, startup, hingga institusi perbankan dalam melakukan legal drafting (pembuatan kontrak), legal opinion (analisis risiko hukum), hingga penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang patuh pada hukum yang berlaku.
Bagaimana kebijakan biaya jasa hukum (lawyer fee) di firma ini?
Kami mengedepankan transparansi. Biaya jasa hukum akan disesuaikan dengan kompleksitas perkara, jenis layanan (apakah per kasus atau sistem retainer bulanan untuk perusahaan), serta kebutuhan penanganan. Detail biaya akan dibahas secara terbuka dan disepakati bersama sebelum penandatanganan surat kuasa.
Apa yang membedakan layanan Asset Recovery di firma ini dengan penagihan biasa?
Layanan Asset Recovery kami dilakukan 100% melalui jalur hukum yang legal, profesional, dan sesuai regulasi. Kami membantu institusi keuangan, perbankan, maupun korporasi dalam melakukan tracing aset, eksekusi jaminan (seperti Hak Tanggungan atau Fidusia), sengketa kepailitan (PKPU), hingga jalur litigasi jika diperlukan demi memulihkan hak komersial Anda.
Bagaimana firma ini menangani sengketa ketenagakerjaan antara perusahaan dan karyawan?
Di bidang Employment, kami selalu mengutamakan pendekatan preventif dan mediasi (jalur bipartit/tripartit) terlebih dahulu demi menjaga reputasi bisnis klien. Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, kami siap memberikan pendampingan penuh dan pembelaan yang kuat hingga ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Apakah Krisna Anugrah dan Rekan menerima sistem Retainer (kontrak bulanan) untuk perusahaan?
Ya. Kami menyediakan layanan Corporate Retainer bagi perusahaan atau startup yang membutuhkan proteksi hukum berkelanjutan. Dengan sistem ini, perusahaan Anda akan memiliki penasihat hukum siaga untuk mengurus peninjauan kontrak bulanan, legalitas, masalah ketenagakerjaan, hingga konsultasi harian tanpa harus merekrut tim in-house lawyer yang besar.
Bagaimana cara memastikan bahwa kasus saya ditangani secara rahasia?
Privasi dan kerahasiaan data klien adalah prioritas tertinggi kami. Sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia dan integritas profesional kami, seluruh informasi, dokumen, kronologi, maupun strategi hukum yang dibahas selama masa konsultasi hingga penanganan perkara akan dijaga kerahasiaannya dengan sangat ketat.
Mengapa saya harus memilih menyelesaikan masalah hukum melalui Krisna Anugrah dan Rekan?
Kami menawarkan kombinasi unik antara pengalaman lapangan yang matang selama lebih dari 10 tahun di pengadilan (litigasi) dengan analisis teoretis yang tajam berbasis kualifikasi Magister Hukum (M.H.). Kami memposisikan diri sebagai mitra strategis yang adaptif, transparan, dan fokus pada solusi hukum yang aman serta berorientasi hasil demi melindungi kepentingan Anda.