I. Pendahuluan
Fenomena kegiatan pinjam meminjam, atau utang piutang merupakan hal yang lumrah dalam kegiatan ekonomi. Utang piutang pada umunya dituangkan di dalam bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yang di dalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi). Dalam praktek bisnis, kegagalan debitur dalam membayar utang piutang sering ditemukan ketika usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan. Hal ini terjadi dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur (bank). Namun perjanjian utang piutang juga bisa dilakukan oleh orang pribadi dengan orang pribadi lainnya.
Sengketa utang piutang merupakan salah satu perkara yang paling sering muncul dalam praktik peradilan di Indonesia. salah satunya jika salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan. atau tidak mampu membayar utang sebagaimana yang diatur oleh kedua belah pihak dalam perjanjian? Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau pidana?
Tidak sedikit masyarakat yang melaporkan seseorang ke kepolisian karena tidak mengembalikan uang, tidak menyerahkan barang, atau tidak memenuhi isi perjanjian. Sebaliknya tidak sedikitnya laporan pidana ditolak dengan alasan perkara tersebut hanyalah wanprestasi. Pertanyaannya, apakah setiap pelanggaran dalam perjanjian hanya merupakan persoalan perdata? Ataukah dalam keadaan tertentu wanprestasi dapat berubah menjadi tindak pidana penipuan? Maka berdasarkan permasalahan dalam latar belakang diatas penulis berpandangan penting untuk mengkaji kapan wanprestasi berubah menjadi tindak pidana penipuan agar terciptanya kepastian hukum dan keadilan dalam kegiatan ekonomi Masyarakat. Maka Artikel ini akan membahas batas yuridis antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan berdasarkan KUHPerdata, KUHP, serta sejumlah putusan pengadilan yang relevan.
II. Memahami Konsep Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan
A. Pengertian Wanprestasi
Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda wanprestatie, yang secara harfiah berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban sebagaimana diperjanjikan. Dalam hukum perdata Indonesia, wanprestasi dipahami sebagai keadaan ketika debitur tidak memenuhi prestasi yang telah disepakati sehingga menimbulkan hak bagi kreditur untuk menuntut pemenuhan prestasi maupun ganti rugi sesuai ketentuan KUHPerdata.
Bahwa di dalam Pasal 1238 KUHPerdata menjelaskan bahwa debitur dianggap lalai setelah dinyatakan lalai melalui somasi atau apabila berdasarkan perjanjian kelalaian dianggap terjadi dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan.
Menurut Subekti, wanprestasi dapat dibedakan ke dalam empat bentuk, yaitu:
- Tidak melaksanakan apa yang disanggupi, yaitu pihak yang berkewajiban sama sekali tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan;
- Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan, yaitu prestasi memang dilakukan, namun tidak sesuai dengan isi, kualitas, atau ketentuan yang telah disepakati oleh para pihak;
- Melaksanakan prestasi, tetapi terlambat, yaitu kewajiban dipenuhi, namun melewati jangka waktu atau tenggang yang telah ditentukan di dalam perjanjian;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan, yaitu pihak yang terikat perjanjian justru melakukan Tindakan yang secara tegas dilarang dalam isi perjanjian sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.
Keempat bentuk wanprestasi tersebut merupakan klasifikasi yang paling banyak digunakan dalam praktik peradilan Indonesia.
Wanprestasi timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor. Pertama, wanprestasi karena kesalahan debitur, baik yang dilakukan secara sengaja dengan tidak melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan maupun karena kelalaian dalam memenuhi kewajibannya. Kedua, wanprestasi yang dilakukan karena keadaan memaksa (overmacht atau force majeure), yaitu keadaan yang berada di luar kemampuan dan kendali debitur sehingga pelaksanaan prestasi menjadi tidak mungkin dilakukan. contohnya bencana alam, kebijakan pemerintah, atau keadaan luar biasa yang membuat prestasi tidak mungkin dipenuhi. Dalam kondisi demikian, debitur tidak bisa dipersalahkan dan pada prinsipnya dibebaskan dari tanggung jawab resiko hukum yang semestinya timbul akibat tidak terlaksananya prestasi tersebut.
Maka tidak setiap wanprestasi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi debitur. Apabila wanprestasi terjadi karena keadaan memaksa (force majeure), debitur pada prinsipnya dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sepanjang dapat membuktikan bahwa keadaan tersebut berada di luar kekuasaannya.
Apabila debitur melakukan wanprestasi, kreditur berhak mengajukan tuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPerdata, yaitu menuntut pemenuhan perjanjian, pemenuhan disertai Ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pembatalan perjanjian disertai Ganti rugi. Ganti rugi sediri diatur dalam Pasal 1243 sampai dengan Pasal 1252 KUHPerdata yang meliputi biaya, kerugian, dan bunga. Biaya merupakan pengeluaran nyata yang ditanggung kreditur, kerugian adalah berkurangnya nilai kekayaan akibat wanprestasi, sedangkan bunga merupakan keuntungan yang seharunya diperoleh apabila perjanjian dilaksanakan.
Dalam hal terjadi wanprestasi, kreditur dapat memilih untuk menuntut pelaksanaan perjanjian apabila masih memungkinkan atau meminta pembatalan perjanjian, yang keduanya dapat disertai tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 1267 KUHPerdata. Namun dalam praktik, hakim tidak serta-merta mengabulkan seluruh tuntutan ganti rugi. Kreditur tetap harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara wanprestasi dengan kerugian yang dialaminya.
Penyelesaian sengketa wanprestasi dapat ditempuh melalui Pengadilan, serta penyelesaian sengketa wanprestasi juga dapat ditempuh apabila para pihak memiliki klausula arbitrase, penyelesaiannya harus dilakukan melalui lembaga arbitrase sesuai dengan asas pacta sunt servanda sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun, dalam prakteknya, penyelesaian melalui Pengadilan lebih banyak dipilih karena prosedurnya lebih dikenal Masyarakat, Lembaganya tersedia di setiap daerah, serta memiliki kewenangan untuk memeriksa dan megadili sengketa perdata.
B. Pengertian Tindak Pidana Penipuan
Tindak Pidana Penipuan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ketentuan mengenai penipuan diatur dalam Bab XXV, yaitu Pasal 378 sampai dengan Pasal 395, dengan menggunakan istilah bedrog. Istilah tersebut umunya diterjemahkan sebagai penipuan, meskipun sebagai ahli juga menerjemahkannya sebagai perbuatan curang. Pada dasarnya, kedua istilah tersebut memiliki makna yang sama, yaitu perbuatan yang dilakukan secara tidak jujur atau tidak beritikad baik sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Selain etimologi, istilah curang merujuk pada perbuatan yang tidak jujur atau dilakukan untuk mengelabuhi pihak lain. Sementara itu, tipu diartikan sebagai perkataan atau perbuatan yang mengandung unsur kebohongan atau kepalsuan dengan tujuan menyesatkan, memperdaya, atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan mengorbankan kepentingan pihak lain.
Menurut Andi Hamzah, penipuan merupakan delik terhadap harta kekayaan yang dilakukan melalui penggunaan tipu daya sehingga korban secara sukarela menyerahkan harta bendanya kepada pelaku.
Pengaturan mengenai tindak pidana penipuan dalam KUHP kolonial terdapat pada Pasal 378 yang berbunyi:
“barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”
Sementara itu, KUHP Nasional Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, ketentuan mengenai tindak pidana penipuan diatur dalam buku kedua tentang tindak pidana, Bab XXVII, Pasal 492, yang menyatakan :
“setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, mengunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP kolonial meliputi beberapa eleman yang harus dibuktikan secara kumulatif agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai pidana penipuan.
- Unsur “barang siapa”. Unsur “barang siapa” merujuk pada setiap orang sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatanya. Dalam konteks ini, yang dimaksud Adalah manusia (natuurlijk persoon) sebagai pelaku tindak pidana yang memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum.
- Unsur “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”. Unsur ini menunjukan adanya kehendak atau niat dari pelaku untuk memperoleh keuntungan, baik bagi diri sendiri maupun pihak lain, melalui cara yang bertentangan dengan hukum. Tujuan memperoleh keuntungan tersebut harus telah melekat pada saat pelaku melakukan perbuatan. Dengan demikian, pelaku menyadari bahwa keuntungan yang ingin diperoleh hanya dapat dicapai melalui tindakan yang bersifat melawan hukum.
- Unsur menggerakan alat penggerak penipuan. Penipuan dilakukan dengan memanfaatkan satu atau beberapa sarana yang secara tegas disebutkan di dalam Pasal 378 KUHP, yaitu mengunakan nama palsu, martabat atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan. Penggunaan alat-alat tersebut untuk mempengaruhi kehendak korban agar menyerahkan sesuatu kepada pelaku.
- Nama palsu merupakan identitas yang berbeda dari nama sebenernya sehingga menimbulkan Kesan seolah-olah pelaku Adalah orang lain. Penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dimaksudkan untuk memperoleh kepercayaan korban.
- Martabat atau kedudukan palsu terjadi Ketika seseorang mengaku memiliki status, jabatan, profesi, atau keadaan tertentu yang sebenarnya tidak dimilikinya, sehingga pengakuan tersebut dapat meyakinkan orang lain untuk meyakinkan orang lain untuk melakukan suatu tindakan yang menguntungkan pelaku.
- Tipu muslihat Adalah tindakan atau rekayasa tertentu yang bukan hanya sekedar ucapan, melainkan perbuatan yang dirancang sedemikian rupa sehingga mampu menimbulkan keyakinan pada korban bahwa suatu keadaan benar-benar terjadi.
- Rangkaian kebohongan merupakan beberapa pernyataan yang tidak benar dan saling berkaitan sehingga membentuk suatu cerita yang tampak logis dan meyakinkan. Kebohongan tersebut disusun secara sistematis sehingga setiap pernyataan saling memperkuat dan menimbulkan keyakinan pada korban terhadap kebenaran cerita yang disampaikan pelaku.
- Unsur menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang. Unsur ini menekankan adanya sebab akibat (causal verband) antara alat penggerak penipuan dengan tindakan korban yang menyerahkan barang, memberikan pinjaman, atau menghapuskan piutang. Istilah “menggerakan” dapat dipahami sebagai perbuatan mempengaruhi kehendak atau membujuk seseorang agar melakukan suatu tindakan yang sebelumnya tidak akan dilakukanya. Meskipun KUHP tidak memberikan definisi mengenai istilah tersebut, dalam doktrin hukum pidana mengerakan dapat dipahami sebagai upaya menanamkan pengaruh terhadap kehendak korban. Oleh karena itu, tindakan mengerakan dalam tindak pidana penipuan pada hakekatnya dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur ketidakbenaran, kepalsuan, atau kebohongan sehingga korban secara sukarela menyerahkan harta benda, memberikan utang, atau menghapuskan piutang karena terpengaruh oleh tipu daya pelaku.
Berbeda dengan KUHP peninggalan kolonial yang membagi pengaturanya ke dalam tiga bagian, KUHP nasional mengubah sistematika tersebut menjadi dua kelompok utama, yaitu ketentuan mengenai aturan umum dan tindak pidana. Istilah “kejahatan” yang sebelumnya digunakan di dalam KUHP kolonial tidak lagi dipertahankan, sedangkan kategori “pelanggaran” dihapus dan materi muatanya secara selektif diitegrasikan ke dalam bagian mengenai tidak pidana. Dengan perubahan tersebut, KUHP Nasional tidak lagi membedakan antara tindak pidana berdasarkan kualifikasi kejahatan dan pelanggaran, melainkan membedakanya melalui berat ringannya ancaman pidana yang dikenakan.
Adapun unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional terdiri dari beberapa unsur sebagai berikut :
- Setiap orang, yaitu setiap subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik berupa orang perorangan maupun korporasi;
- Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang mengandung arti bahwa pelaku memiliki kehendak untuk memperoleh kuntungan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
- Dengan mengunakan satu atau lebih alat penggerak penipuan, berupa nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, yang dipergunakan untuk mempengaruhi kehendak korban agar melakukan tindakan yang dikehendaki pelaku;
- Menggerakan orang lain agar menyerahkan suatu barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang sehingga korban melakukan tindakan tersebut sebagai akibat dari tipu daya yang dilakukan oleh pelaku.
Pada dasarnya, rumusan unsur-unsur penipuan di dalam Pasal 492 KUHP nasional masih mempertahankan subtansi yang terdapat di dalam Pasal 378 KUHP kolonial. Namun demikian, terdapat sejumlah perubahan yang menunjukan adanya penyempurnaan terhadap pengaturan sebelumnya.
Pertama, KUHP nasional mengunakan istilah “setiap orang” sebagai pengganti istilah “barang siapa” yang digunakan di dalam KUHP kolonial. Perubahan terminologi mencerminkan cakupan perluasan subyek hukum, karena tidak hanya mencakup orang perseorangan, tetapi juga korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan.
Kedua, KUHP nasional mengganti istilah “martabat palsu” dengan “kedudukan palsu” perubahan tersebut memberikan ruang lingkup yang lebih luas karena kedudukan palsu tidak hanya terbatas pada hanya mengaku memiliki jabatan tertentu, tetapi juga mencakup pengakuan atas status, kewenangan, hak, atau posisi tertentu yang pada kenyataanya tidak dimiliki oleh pelaku. Dengan demikian istilah “kedudukan palsu” memiliki cakupan yang lebih komperhensif dibandingkan istilah “martabat palsu”dalam KUHP kolonial.
Ketiga, KUHP nasional menambah frasa” membuat pengakuan utang” sebagai salah satu bentuk akibat yang dapat ditimbulkan oleh tindak pidana penipuan. Ketentuan ini tidak ditemukan di dalam Pasal 378 KUHP kolonial. Penambahan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi perbuatan pelaku yang melalui penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, membujuk korban agar membuat suatu pengakuan utang. Dalam keadaan demikian, kerugian yang dialami korban terjadi sebagai konsekwensi dari tindakan korban sendiri akibat pengaruh tipu daya pelaku. Oleh karena itu, tindak pidana penipuan dianggap selesai Ketika korban melakukan perbuatan sebagaimana yang dikehendaki pelaku, seperti menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Bahwa di dalam hukum pidana dikenal istilah bahwa kondisi batin seseorang bisa menjadi landasan atas kehendak seseorang untuk melakukan perbuatan jahat sesuai dengan pepatah “actus non facit reum nisi mens sit rea” yang memiliki arti bahwa sesuatu tindakan seseorang tidak membuat seseorang bersalah, kecuali ia memiliki sikap batin yang jahat. Mens rea merupakan suatu tolak ukur seseorang melakukan kesengajaan untuk melakukan tidak pidana penipuan dan dikatakan niat dan perbuatan menipu jika perbuatan itu telah terjadi, dapat dibuktikan dengan diserahkanya suatu barang maupun objek perdangangan/perjanjian.
Pendapat moeljatno menjelaskan bahwa penipuan mensyaratkan adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sehingga unsur kesengajaan merupakan unsur pokok delik penipuan. Sedangkan menurut andi hamzah menjelaskan bahwa mens rea merupakan unsur kesalahan dalam hukum pidana yang dapat berupa kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa). Penipuan termasuk delik yang dilakukan dengan kesengajaan.
III. Analisis Hukum dan Implementasi dalam Praktek Peradilan
A. Analisis yuridis terhadap perbuatan wanprestasi menjadi penipuan
Perubahan suatu sengketa perdata menjadi tindak pidana penipuan merupakan salah satu persoalan yang paling banyak menimbulkan perbedaan pendapat di dalam praktek penegakan hukum di Indonesia. di satu sisi, hukum perdata mengakui bahwa setiap pihak yang tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme gugatan wanprestasi. di sisi lain, hukum pidana memberikan saksi terhadap setiap orang yang sejak semula menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Oleh karena itu, tidak setiap kegagalan memenuhi prestasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan.
Secara yuridis, titik pembeda antara wanprestasi dan penipuan terletak pada waktu lahirnya niat jahat (mens rea). dalam wanprestasi, hubungan hukum lahir dari suatu perjanjian yang dibuat secara sah dengan itikad baik, sedangkan ketidakmampuan memenuhi prestasi baru terjadi setelah perjanjian berlangsung. Sebaliknya, dalam tindak pidana penipuan, kehendak untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum telah ada sejak sebelum atau pada saat perjanjian dibuat. dengan demikian, kegagalan memenuhi prestasi bukan merupakan penyebab utama pertanggungjawaban pidana, melainkan akibat dari adanya tipu daya yang telah dirancang sejak awal.
Prinsip tersebut sejalan dengan doktrin kesalahan (schuld) dalam hukum pidana yang menempatkan adanya kesengajaan (opzet/dolus) atau kealpaan (culpa) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Dalam literatur Anglo-Saxon, konsep tersebut dikenal dengan istilah mens rea, yaitu sikap batin yang bersalah pada saat melakukan tindak pidana. dengan adagium “actus non facit reum nisi mens sit rea” yang berarti suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali dengan sikap batin yang bersalah. Dalam konteks tindak pidana penipuan, sikap batin tersebut diwujudkan dengan adanya kesengajaan (dulus) untuk memperdaya korban dengan pengunaan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sebagaimana diatur di dalam Pasal 378 KUHP kolonial maupun Pasal 492 KUHP nasional. oleh karena itu, pembuktian unsur kesengajaan tidak cukup hanya didasarkan pada fakta bahwa pelaku tidak membayar utang atau tidak menyerahkan barang, tetapi harus dibuktikan bahwa sejak awal pelaku memang tidak pernah berniat memenuhi kewajibannya.
Dari perspektif hukum perdata, wanprestasi merupakan akibat hukum tidak dipenuhinya prestasi sebagaimana diperjanjikan. Akibat tersebut memberikan hak kepada kreditur untuk menuntut pelaksanaan perjanjian, pembatalan perjanjian, maupun Ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 dan Pasal 1267 KUHPerdata. Penyelesaian diselesaikan melalui mekanisme perdata karena subtansi perkaranya menyangkut pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak berdasarkan hubungan kontraktual. Selama tidak ditemukan adanya tipu daya pada saat lahirnya perjanjian, sengketa tersebut tetap dalam koridor atau ruang lingkup hukum perdata meskipun kerugian yang ditimbulkan cukup besar.
Berbeda halnya apabila sebelum perjanjian dibuat pelaku telah menggunakan identitas palsu, memalsukan kemampuan financial, mengaku memiliki proyek, aset, atau jabatan tertentu, serta menyampaikan serangkaian informasi yang tidak benar sehingga korban terdorong menyerahkan uang, barang, atau memberikan pinjaman. dalam keadaan demikian, hubungan hukum yang tampak sebagai perjanjian telah dibangun di atas suatu tipu muslihat. Persetujuan korban bukan diberikan secara bebas berdasarkan keadaan sebenarnya, melainkan sebagai akibat dari rekayasa fakta yang dilakukan pelaku. Oleh karena itu, unsur “menggerakan orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP maupun Pasal 492 KUHP nasional telah terpenuhi.
Secara doktrinal, terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang harus dibuktikan antara tipu muslihat yang dilakukan pelaku dengan Tindakan korban menyerahkan barang atau memberikan utang. Artinya, penyerahan tersebut harus benar-benar merupakan akibat langsung dari kebohongan yang dilakukan pelaku. Apabila tanpa adanya kebohongan tersebut korban tidak akan menyerahkan uang atau membuat perjanjian, maka hubungan kausal telah terbukti dan unsur tindak pidana penipuan dapat dipenuhi.
Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa kegagalan memenuhi prestasi dalam suatu perjanjian tidak serta-merta merupakan tindak pidana penipuan. Hakim harus menilai apakah sejak awal telah terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau niat untuk menguasai harta korban secara melawan hukum. Oleh karena itu, pembuktian mengenai keadaan batin pelaku pada saat hubungan hukum dibentuk menjadi aspek yang menentukan.
Dengan demikian, ukuran utama yang harus digunakan untuk membedakan wanprestasi dan penipuan bukanlah ada atau tidaknya kerugian, melainkan hubungan hukum tersebut itu lahir. Jika hubungan hukum itu lahir secara sah dengan itikad baik kemudian gagal dipenuhi karena ketidakmampuan, kesulitan usaha, atau kelalaian, maka sengketa tersebut tetap merupakan wanprestasi. sebaliknya, apabila hubungan hukum sejak awal dibangun melalui tipu muslihat yang disengaja untuk memeproleh keuntungan secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut telah memenuhi karakteristik tindak pidana penipuan.
B. Analisis Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 146/Pdt.G/PN.Bpp merupakan salah satu contoh perkara yang memperlihatkan batas yang tegas antara sengketa keperdataan berupa wanprestasi dengan tindak pidana penipuan. Pokok sengketa bermula dari hubungan hukum utang piutang antara PT A sebagai kreditur dengan PT. X dan PT Y sebagai debitur. Hubungan hukum tersebut tidak dituangkan di dalam suatu perjanjian tertulis, melainkan hanya didasarkan pada hubungan bisnis dan kepercayaan para pihak. Meskipun demikian, selama berlangsungnya hubungan hukum tersebut, Penggugat mampu membuktikan adanya transfer dana secara bertahap kepada Para Tergugat hingga mencapai nilai dari Rp. 78 miliar.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa bukti transfer rekening, dokumen keuangan, dan keterangan Para Saksi telah cukup membuktikan adanya hubungan utang piutang antara Para Pihak. Berdasarkan alat bukti tersebut, Hakim menyimpulkan bahwa Para Tergugat masih memiliki kewajiban membayar sisa utang sebesar Rp. 75.806.604.804,- (tujuh puluh lima milyar delapan ratus enam juta enam ratus empat ribu delapan ratus empat rupiah) dan kegagalan memenuhi kewajiban tersebut merupakan bentuk wanprestasi atau cidera janji. Oleh karena itu, Para Tergugat dihukum untuk melunasi sisa utang tersebut secara tanggung renteng.
Apabila dianalisa berdasarkan hukum pidana, pertimbangan Majelis Hakim secara implisit menunjukan bahwa perkara ini tidak memenuhi kriteria atau karakteristik tindak pidana penipuan. hubungan hukum antara para pihak lahir dari suatu transaksi pinjam-meminjam yang benar-benar terjadi. dana yang dipinjam memang diserahkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat, sedangkan Para Tergugat pada awalnya menerima pinjaman tersebut lahir dari adanya kesepakatan para pihak meskipun tidak dituangkan dalam bentuk perjanjian secara tertulis.
Fakta penting yang perlu diperhatikan Adalah tidak ditemukanya bukti bahwa sejak awal Para Tergugat telah menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan untuk memperoleh pinjaman tersebut. tidak terdapat pula fakta yang menunjukan bahwa sebelum dana diberikan Para Tergugat telah memiliki niat untuk tidak mengembalikan pinjaman. yang terbukti di dalam persidangan hanyalah adanya kegagalan membayar utang setelah hubungan hukum berlangsung. dengan demikian, unsur mens rea sebagai inti dari tindak pidana penipuan tidak dapat dibuktikan.
Apabila unsur-unsur di dalam Pasal 378 KUHP Kolonial maupun 492 KUHP Nasional digunakan sebagai parameter, perkara ini tidak memenuhi unsur alat penggerak penipuan. Penyerahan dana oleh Penggugat bukan merupakan akibat dari adanya identitas palsu, jabatan palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh Para Tergugat, melainkan lahir dari hubungan bisnis yang dibangun atas dasar kepercayaan. Oleh karena itu, hubungan sebab akibat (causal verband) yang menjadi syarat tindak pidana penipuan tidak terbukti.
Dari perspektif hukum perdata, putusan ini justru menegaskan keberadaan perjanjian tidak selalu harus dibuktikan dengan akta tertulis. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, dan perjanjian dapat lahir sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perkara ini, keberadaan perjanjian dibuktikan melalui alat bukti lain berupa mutase rekening, dokumen transaksi, serta keterangan saksi yang menunjukan adanya hubungan hukum pinjam-meminjam antara para pihak. Oleh karena itu, tidak adanya kontrak tertulis tidak menghilangkan hak Penggugat untuk menuntut pemenuhan prestasi melalui gugatan wanprestasi.
Meskipun demikian, terdapat persoalan menarik dalam putusan ini berkaitan dengan tidak dikabulkanya permohonan sita jaminan terhadap aset PLTU GS yang menjadi objek Kerjasama Bagunan Guna Serah (Build, Operate, and Transfer/BOT). penolakan tersebut di dasarkan pada ketentuan Pasal 36 PP Nomor 27 Tahun 2014 yang melarang objek Bangunan Guna Serah dijaminkan atau dipindahtangankan selama masa pengoperasian. Pertimbangan hakim tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum positif karena objek tersebut pada akhirnya akan menjadi milik PT. PLN (Persero). Dengan demikian, meskipun Penggugat memenangkan gugatan, pelaksanaan eksekusi harus dilakukan terhadap aset lain milik Para Tergugat yang dapat dijadikan objek pelunasan utang.
Apabila perkara ini dikaitkan dengan tema “perubahan wanprestasi menjadi tindak pidana penipuan”, maka dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021PN Bpp merupakan contoh wanprestasi murni (pure breach of contract). Hakim tidak menemukan adanya fakta bahwa hubungan hukum tersebut sejak awal dibangun melalui tipu muslihat atau kebohongan. kegagalan Para Tergugat membayar utang merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual yang penyelesaianya berada dalam ranah hukum perdata diantaranya :
- Berdasarkan Pasal 1243 yang menyatakan : “penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalainaknya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya”;
- Pasal 1267 yang menyatakan : “pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan dengan pergantian biaya, kerugian dan bunga.”
- Pasal 1131 yang berbunyi : “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan” dan;
- Pasal 1132 KUHPerdata yang berbunyi :“barang-barang itu menjadi jaminan Bersama bagi semua kreditur terhadapnya; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing, kecuali bila diantara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”.
Putusan ini memberikan Pelajaran penting bahwa besarnya nilai kerugian yang dialami kreditur tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah sengketa wanprestasi menjadi perkara pidana tindak pidana penipuan. Besarnya nilai utang hanya menunjukan Tingkat kerugian yang dialami kreditur, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian seluruh unsur delik penipuan, khususnya adanya niat jahat sejak awal (initial fraudulent intent) dan penggunaan tipu muslihat sebagai sarana memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Oleh karena itu, Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021/PN.Bpp memperkuat prinsip bawah antara wanprestasi dan penipuan tidak ditentukan oleh tidak dibayarkanya utang, melainkan oleh ada atau tidaknya tipu daya yang mendahului lahirnya hubungan hukum. Selama hubungan hukum lahir secara sah berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditemukan adanya bukti niat jahat sejak awal, maka penyelesaiannya tetap merupakan sengketa perdata melalui mekanisme gugatan wanprestasi, bukan melalui proses pidana.
Selain itu terdapat contoh kasus hubungan kontraktual utang piutang menjadi tindak pidana penipuan yaitu terdapat di dalam Putusan Nomor 351/PID.B/2021/PT Bdg yang dimana pada krolologinya terjadi perjanjian pembiayaan proyek antara Terdakwa dengan Korban yang pada awalnya merupakan hubungan hukum keperdataan yang lahir dari Perjanjian Pembiayaan Proyek Nomor 0x0/Zzz/Xyzh/-/2018 Tanggal 0 November 2018. Berdasarkan perjanjian tersebut, korban menyerahkan dana sebesar Rp. 1.500.000.000,00,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada PT.VX untuk pembiayaan proyek pengadaan batu split dengan imbalan bagi hasil yang telah disepakati dalam jangka waktu tertentu. dengan demikian, apabila permasalahan yang timbul hanya berupa keterlambatan atau kegagalan memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan, maka penyelesaianya pada prinsipnya merupakan ranah hukum perdata (wanprestasi). namun fakta persidangan menunjukan bahwa setelah sebagian kewajiban Terdakwa belum terpenuhi, kembali Terdakwa meminta dana sebesar Rp. 5.00.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dengan menyatakan memiliki lima unit truk mercy yang BPKB-nya sedang dijaminkan dan memerlukan dana untuk menebusnya, serta menjanjikan bahwa hasil penjualan atau pembiayaan ulang (refinance) truk tersebut akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada korban.
Majelis Hakim menilai perkara ini tidak lagi hanya semata-mata menyangkut pelaksanaan perjanjian, tetapi telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 378 KUHP. Penilaian tersebut berdasarkan fakta bahwa keterangan Terdakwa mengenai penggunaan dana untuk menebus BPKB 5 (lima) unit truk ternyata tidak benar, karena uang yang diterima justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Keadaan tersebut menunjukan adanya tipu daya dan rangkaian kebohongan yang secara sengaja digunakan untuk meneggerakan korban untuk menyerahkan uang tambahan., sehingga perbuatan Terdakwa telah melalui batas wanprestasi dan memasuki ranah pidana. dengan demikian, putusan ini menegaskan bahwa perubahan hubungan kontraktual menjadi tindak pidana penipuan tidak didasari pada kegagalan memenuhi prestasi semata, melainkan pada pembuktian adanya itikad buruk (mens rea), tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Contoh kedua hubungan kontraktual utang piutang menjadi tindak pidana penipuan terdapat di dalam Putusan Nomor 205/PID.B/2019/PN Cjr, hubungan hukum antara Terdakwa dan korban pada awalnya dari kesepakatan pemberian dana talang untuk proses kredit kendaraan, sehingga secara lahiriah tampak seperti hubungan keperdataan yang didasarkan pada kesepakatan para pihak. akan tetapi, fakta persidangan membuktikan bahwa sejak awal Terdakwa menawarkan program dana talang dari Bank Tbk dengan memperlihatkan simulasi pembiayaan beberapa unit kendaraan beserta keuntungan yang akan diperoleh korban, sehingga korban tergerak menyerahkan dana sebesar Rp. 255.000.000,00,- (dua ratus lima puluh juta) kepada Terdakwa. Selain itu, terungkap bahwa Bank Tbk tidak pernah mengenal maupun menyelenggarakan skema dana talang sebagaimana yang disampaikan Terdakwa kepada korban. Fakta-fakta tersebut menunjukan bahwa penyerahan uang oleh korban bukan semata-mata didasarkan pada hubungan kontraktual, melainkan karena Terdakwa menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang membuat korban menjadi percaya.
Majelis Hakim kemudian menyatakan seluruh unsur Pasal 378 KUHP telah terpenuhi, khususnya unsur “dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang”. Pertimbangan tersebut didasarkan karena adanya kesengajaan Terdakwa menawarkan skema dana talang yang ternyata tidak pernah ada pada lembaga pembiayaan yang disebutkanya, serta penggunaan seluruh dana korban untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, perkara ini menegaskan bahwa kegagalan memenuhi prestasi bukanlah dasar pemindanaan, melainkan adanya itikad buruk (mens rea) yang telah ada sebelum korban menyerahkan uang. Oleh karena itu, hubungan yang semula tampak sebagai hubungan kontraktual berubah menjadi tindak pidana penipuan karena penyerahan dana terjadi akibat tipu muslihat yang secara sengaja diciptakan oleh Terdakwa untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dari ketiga putusan tersebut terlihat adanya tiga pola pertimbangan hukum Hakim. Pertama, apabila hubungan hukum lahir secara sah dan hanya kegagalan memenuhi prestasi tanpa adanya tipu daya, maka perkara merupakan wanprestasi sebagaimana dalam Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021/PN.Bpp. Kedua, apabila hubungan kontraktual pada awalnya sah tetapi kemudian pelaku menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh penyerahan uang tambahan, maka hubungan tersebut berubah menjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Putusan Nomor 351/PID.B/2021/PT Bdg. Ketiga, apabila sejak awal pelaku telah menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sebagai sarana untuk memperoleh uang dari korban, maka hubungan tersebut sejak semula telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 205/Pid.B/2019/PN.Cjr. dengan demikian, parameter utama yang digunakan Hakim bukanlah adanya utang yang tidak dibayar, melainkan waktu munculnya mens rea, keberadaan tipu muslihat, serta hubungan kausal antara tipu daya dengan penyerahan harta oleh korban, yang merupakan unsur esensial Pasal 378 KUHP.
C. Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan analisis terhadap ketiga putusan tersebut, artikel ini merumuskan lima parameter yuridis untuk membedakan wanprestasi dengan tindak pidana penipuan, yaitu: (1) waktu lahirnya mens rea; (2) adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan; (3) hubungan kausal antara tipu muslihat dengan penyerahan harta; (4) tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum; dan (5) karakter hubungan hukum para pihak pada saat perjanjian dibentuk. Kelima parameter tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam menentukan batas antara sengketa perdata dan tindak pidana penipuan.
Masyarakat sebaiknya tidak serta-merta melaporkan setiap kegagalan pembayaran utang sebagai tindak pidana penipuan. Sebelum membuat laporan kepada Kepolisian, perlu dipastikan adanya bukti yang menunjukkan bahwa sejak awal pelaku menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas palsu untuk memperoleh harta dari korban.
Penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap waktu munculnya niat jahat (mens rea) dan hubungan kausal antara tipu muslihat dengan penyerahan harta, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa wanprestasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
IV. DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Fuady, M. (2015). Hukum kontrak (Dari sudut pandang hukum bisnis). PT Citra Aditya Bakti.
Hamzah, A. (2019). Delik-delik tertentu (Speciale delicten) di dalam KUHP (2nd ed.). Sinar Grafika.
Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana (Rev. ed.). PT Rineka Cipta.
Subekti, R. (2014). Hukum perjanjian (21st ed.). Intermasa.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.
Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
C. Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021/PN.Bpp.
Putusan Nomor 351/PID.B/2021/PT Bdg.
Putusan Nomor 205/PID.B/2019/PN Cjr

